PEMBERANTASAN penyakit sosial masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah lama diperdengarkan. Namun implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah celah.
Pemerintah daerah dan aparat penegakan hukum, diharapkan lebih serius. Termasuk dengan menggandeng lembaga komunitas dan seluruh stakeholder lain, dalam pemberantasan penyakit sosial masyarakat di Kobar.
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menuturkan, butuh startegi dan langkah yang komprehensif, tertata dan berpola kelanjutan menuntaskan pemberantasan penyakit sosial masyarakat di Kobar.
Ahmadi memandang, penegakan peraturan daerah terkait pemberantasan penyakit sosial di Kobar hanya sebatas wacana. Bahkan masih dipandang hanya sebagai kewajiban pihak tertentu saja, atau tidak dilakukan secara holistik.
“Semua pihak harus bergerak bersama. Baik Satpol PP (satuan polisi pamong praja), kepolisian, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan kepemudaan. Semua harus berani melakukan aksi menolak maraknya penyakit masyarakat di Kobar,” ujar Ahmadi, di ruang kerjanya, Rabu (20/1).
Didukung anggaran
Selain gerakan masif dari seluruh pihak. Dirinya juga memandang persoalan pemberantasan penyakit sosial juga harus didukung dengan anggaran.
Karena, dari sejumlah rapat kerja dan koordinasi bersama pihak terkait. Ketersediaan anggaran selalu menjadi persoalan dan kendala bagi petugas melaksanakan penertiban atau penindakan di lapangan.
“Karena tanpa anggaran, sepertinya akan sia-sia dan mengkhianti cita-cita kita. Kami siap mendukung kebijakan anggaran, bila memang itu yang kemudian jadi kebutuhan di lapangan. Baik itu dalam pemberantasan prostitusi, minuman keras dan penyakit sosial masyarakat lainnya di Kobar.
Asalkan seluruh pihak terkait dapat berkomitmen dan sama-sama bergerak.”
(RD/B-7)


