BUNDARAN Pancasila menjadi salah satu lokasi sasaran sosialisasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bagi para supir dan pemilik travel.
Selain itu di sepanjang Jalan Pangeran Antasasri juga akan disambangi guna sosialisasi terkait legalitas angkutan. Rencananya sosialisasi yang dilaksanakan Dishubkominfo melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan gencar dilakukan hingga satu bulan ke depan.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbub) Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian izin Usaha Angkutan Kepada Pelaku Usaha Yang Bergerak Di Bidang Angkutan Jasa Maupun Penumpang.
Sosialisasi dipandang perlu dilaksanakan kepada pengelola jasa agar mereka bisa melengkapi surat-surat kendaraan dan izin trayek angkutan termasuk menghimbau kepada pengelola jasa untuk mengikuti pengujian kendaraan (KIR).
Pengujian KIR yang di sosialisasikan bermanfaat agar kendaraan yang digunakan dalam jasa angkutan barang dan penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan layak operasional sehingga pengguna jasa dapat terjamin kenyamanan dan keselamatannya.
“Selain menjadi legalitas pengelola jasa angkutan dengan berlakunya Perbub ini pengelola jasa juga memiliki kewajiban untuk memberikan retribusi guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dishubkominfo) Kobar, M. Iksan di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menambahkan, dalam masa sosialisasi ini Dinas Perhubungan masih memberikan toleransi selama satu bulan ke depan namun apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha jasa travel maupun taksi gelap tidak mengindahkan aturan ini maka dapat ditindak tegas dengan ancaman kurungan pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.
“Masih kita berikan jangka waktu tapi kalau tetap tidak mengindahkan maka tindakan tegas akan kami ambil,” tegas dia.
(KK/B-7)


