TAHUN anggaran 2015 te­lah berakhir. Pada 2015 merupakan ta­hun­ pertama seluruh de­sa mendapatkan alokasi da­na dana (ADD).


Sesuai aturan, dana desa di­gunakan untuk pembangun­an desa dan seluruhnya dilak­sanakan oleh pemerintahan desa.


Di sisi lain jika penggunaan­nya tidak sesuai peruntukan, bahkan justru disalahguna­kan, maka yang membelanja­kan­­nya bakal berurusan de­ng­­an aparat.


Apalagi kini Kejaksaan Ne­geri Pulang Pisau sedang me­nyoroti adanya indikasi pe­nyalahgunaan terhadap da­na desa.


Kepala Kejaksaan Negeri Pu­lang Pisau, Slamet Santosa me­lalui Kasi Intel, Cahyana Ba­gus Sugiarta menegaskan ji­ka dana desa digunakan un­tuk­ membiayai sejumlah kegi­at­an atau proyek, maka bentuk pertanggungjawabannya ha­rus didukung bukti.


“Yang paling penting ada­lah bukti real dari suatu pe­kerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan harus menjadi prioritas warga. Jangan sam­pai­ diada-adain, bila belum perlu diadain,” tutur Bagus, Ra­bu (20/1/2016).


Dia menyebut indikasi penyimpangan dana desa bisa terjadi mulai dari proses pen­cair­an, misalnya ada pihak ter­tentu yang memanfaatkan ‘situasi’.


“Indikasi bisa terjadi dalam suatu kegiatan yang bersifat fik­tif. Yakni memaksakan pe­nyerapan atau seolah-olah ada penyerapan, namun ke­nyataan di lapangan tidak ada atau terjadi mark-up,” se­butnya.


Dengan berbagai potensi ke­curangan itu maka dia menyarankan alangkah baiknya jika seluruh aparatur desa men­dapat pelatihan menge­nai­ cara mengelola keuangan dana desa.


Bagus mengatakan jika dalam pelaksanaan dana de­sa 2015 sudah ada laporan masuk ke kejaksaan menge­nai­ dugaan penyalahgunaan, namun laporan itu masih dise­lidiki.


Setahu Bagus penggunaan dana desa kebanyakan kare­na­ pemaksaan penyerapan untuk menyelesaikan satu ta­hun anggaran.


“Kalau memang tidak ada rencana kegiatan seharusnya ti­dak pelu dipaksakan, sebab bila tidak terserap dalam sa­tu tahun anggaran, maka ang­garan tersebut tidak ha­ngus­, tapi menjadi silpa dan akan dialokasikan lagi untuk penggunaan dalam APBDes 2016, karena dananya sudah ma­suk rekening desa,” jelasnya. (B-6)