TAHUN anggaran 2015 telah berakhir. Pada 2015 merupakan tahun pertama seluruh desa mendapatkan alokasi dana dana (ADD).
Sesuai aturan, dana desa digunakan untuk pembangunan desa dan seluruhnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
Di sisi lain jika penggunaannya tidak sesuai peruntukan, bahkan justru disalahgunakan, maka yang membelanjakannya bakal berurusan dengan aparat.
Apalagi kini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sedang menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan terhadap dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Slamet Santosa melalui Kasi Intel, Cahyana Bagus Sugiarta menegaskan jika dana desa digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan atau proyek, maka bentuk pertanggungjawabannya harus didukung bukti.
“Yang paling penting adalah bukti real dari suatu pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan harus menjadi prioritas warga. Jangan sampai diada-adain, bila belum perlu diadain,” tutur Bagus, Rabu (20/1/2016).
Dia menyebut indikasi penyimpangan dana desa bisa terjadi mulai dari proses pencairan, misalnya ada pihak tertentu yang memanfaatkan ‘situasi’.
“Indikasi bisa terjadi dalam suatu kegiatan yang bersifat fiktif. Yakni memaksakan penyerapan atau seolah-olah ada penyerapan, namun kenyataan di lapangan tidak ada atau terjadi mark-up,” sebutnya.
Dengan berbagai potensi kecurangan itu maka dia menyarankan alangkah baiknya jika seluruh aparatur desa mendapat pelatihan mengenai cara mengelola keuangan dana desa.
Bagus mengatakan jika dalam pelaksanaan dana desa 2015 sudah ada laporan masuk ke kejaksaan mengenai dugaan penyalahgunaan, namun laporan itu masih diselidiki.
Setahu Bagus penggunaan dana desa kebanyakan karena pemaksaan penyerapan untuk menyelesaikan satu tahun anggaran.
“Kalau memang tidak ada rencana kegiatan seharusnya tidak pelu dipaksakan, sebab bila tidak terserap dalam satu tahun anggaran, maka anggaran tersebut tidak hangus, tapi menjadi silpa dan akan dialokasikan lagi untuk penggunaan dalam APBDes 2016, karena dananya sudah masuk rekening desa,” jelasnya. (B-6)


