SEKDA Katingan Ni­kodemus meminta kepada seluruh SKPD agar mengumumkan ren­cana umum pengadaan (RUP).


Pesan itu disampaikan sa­at dia memimpin rapat me­­wakili Bupati Ahmad Yanteng­lie membahas pelaksanaan program dan kegiatan 2016, Rabu (20/1).


Kemarin Nikodemus mema­parkan rencana pelaksanaan­ APBD 2016, termasuk keharus­an agar RUP barang jasa diumumkan terbuka ke publik untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.


Sekda mengatakan skedul RUP selama ini telah diatur da­lam Permendagri Nomor 99 Tahun 2014.


“Jadi tidak sembarangan, se­bab skedul dalam pengadaan ada acuannya dan harus di­lak­sanaan dalam mengawali proses pengadaan barang dan jasa.

Acuan ini harus di­buat SKPD, terutama yang menyangkut kegiatan belanja lang­sung,” katanya.


Dia menyatakan berdasar­kan­ data, saat ini dari 43 SKPD baru ada 12 dinas yang telah menyampaikan RUP ke pem­kab.


Dari 12 SKPD ini ternyata ha­nya empat yang sesuai, se­dangkan 8 dinas lain masih ada kekurangan.


“Sebenarnya RUP sudah bisa disampaikan saat masih be­rupa rencana kerja anggar­an (RKA),” katanya.


Sesuai ketentuan, RUP ha­rus­ diumumkan secara terbu­ka kepada masyarakat. Jika nanti dikaitkan dengan UU Keterbukaan Publik, sedang­kan RUP tidak diumumkan ter­buka, maka telah melanggar.


“Kalau itu terjadi, maka ki­ta bisa dipanggil provinsi, ka­rena dianggap tidak terbuka­. Makanya RUP harus diumum­kan terbuka,” katanya.


Selain itu jika dikemudian ha­ri ada masalah, maka ins­pek­torat, BPK, kejaksaan dan ke­polisian pasti akan dilakukan pengecekan.


Misalnya bagaimana proses­ pengadaan barang jasa yang telah dilakukan apakah ada arahan dari orang tertentu atau tidak, dan sebagainya.


“Paling tidak kalau ada ma­salah, secara administrasi kita sudah menang. Jika di lu­ar masalah administrasi, itu perkara lain lagi,” imbuhnya. (B-6)