SEKDA Katingan Nikodemus meminta kepada seluruh SKPD agar mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP).
Pesan itu disampaikan saat dia memimpin rapat mewakili Bupati Ahmad Yantenglie membahas pelaksanaan program dan kegiatan 2016, Rabu (20/1).
Kemarin Nikodemus memaparkan rencana pelaksanaan APBD 2016, termasuk keharusan agar RUP barang jasa diumumkan terbuka ke publik untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Sekda mengatakan skedul RUP selama ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2014.
“Jadi tidak sembarangan, sebab skedul dalam pengadaan ada acuannya dan harus dilaksanaan dalam mengawali proses pengadaan barang dan jasa.
Acuan ini harus dibuat SKPD, terutama yang menyangkut kegiatan belanja langsung,” katanya.
Dia menyatakan berdasarkan data, saat ini dari 43 SKPD baru ada 12 dinas yang telah menyampaikan RUP ke pemkab.
Dari 12 SKPD ini ternyata hanya empat yang sesuai, sedangkan 8 dinas lain masih ada kekurangan.
“Sebenarnya RUP sudah bisa disampaikan saat masih berupa rencana kerja anggaran (RKA),” katanya.
Sesuai ketentuan, RUP harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Jika nanti dikaitkan dengan UU Keterbukaan Publik, sedangkan RUP tidak diumumkan terbuka, maka telah melanggar.
“Kalau itu terjadi, maka kita bisa dipanggil provinsi, karena dianggap tidak terbuka. Makanya RUP harus diumumkan terbuka,” katanya.
Selain itu jika dikemudian hari ada masalah, maka inspektorat, BPK, kejaksaan dan kepolisian pasti akan dilakukan pengecekan.
Misalnya bagaimana proses pengadaan barang jasa yang telah dilakukan apakah ada arahan dari orang tertentu atau tidak, dan sebagainya.
“Paling tidak kalau ada masalah, secara administrasi kita sudah menang. Jika di luar masalah administrasi, itu perkara lain lagi,” imbuhnya. (B-6)


