DINAS Perhubungan Telekomunikasi dan Infomatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan penertiban dengan mengaktifkan timbangan portable yang mereka miliki.
Kepala Bidang Transportasi Darat dan Udara Dishubkominfo Kotim Cok Orda Putra Legawa mengatakan, dalam waktu dekat, mereka bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, akan melakukan penertiban truk bertonase yang melebihi delapan ton di sejumlah jalur masuk ke kota.
“Timbangan portable akan kami aktifkan di 2016 ini. Untuk penindakannya adalah Satlantas dan Kejari. Kami hanya sebagai pengendali saja,” ujar Putra, di kantornya, Rabu (20/1/2016).
Timbangan portable tersebut nantinya akan diaktifkan di taruh di KM 9, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Di mana bagi yang muatan melebihi delapan ton, dan dimensi kendaraan panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan lebar 2,1 meter akan langsung ditindak ditempat tersebut.
“Penertiban itu kami lakukan sebagai bentuk penertiban dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi No 7 Tahun 2012, dan perda kabupaten No 8 Tahun 2013,” ungkap Putra.
Putra mengatakan, beberapa bulan lalu Dishubkominfo Kotim sempat membuat jembatan timbang di dua ruas jalan masuk Kota Sampit, yakni di Jalan Jendral Sudirman Km 9 dan Jl HM Arsyad Km 10, tepatnya di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Ada persoalan
Namun pembangunan jembatan timbang tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena ada permasalahan. Seperti di Jalan HM Arsyad, di mana mereka sudah melakukan pembebasan lahan, tetapi untuk pembangunan fisiknya tidak dapat dilakukan akibat tidak sesuai dengan peraturan Dinas Perhubungan.
Sedangkan untuk di Jalan Jendral Sudirman terkendala pembebasan lahan, yang hingga kini belum disetujui pemilik tanah.
Walaupun begitu, jembatan timbang tersebut sudah tergantikan dengan timbangan portable. Sehingga truk yang beratnya melebihi delapan ton dan tentunya dapat merusak jalan, tidak bisa lagi masuk ke Kota Sampit. (MH/B-7)


