IWAN Nahwani melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait pemilihan gubernur (pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di Jalan Kawitan, Pangkalan Bun, Rabu (20/1/2016).


Warga RT 5, Kelurahan Mendawai Seberang, Pangkalan Bun itu membawa bukti berupa “Kartu Kalteng Cerdas Harati”. Dalam kartu itu terdapat logo Pemprov Kalteng dan logo Bank Kalteng.

Di bawah logo Bank Kalteng terdapat gambar pasangan calon (paslon) gubernur Kalteng, dan keterangan nama Willy-Wahyudi Wibawa, dan tertera nomor urut 2. Di bawah nama itu tertulis, “Mengetahui Gubernur Kalimantan Tengah.”


Di bagian belakang kartu itu tertulis, “Bantuan Pendidikan Gratis” dan “Bea Siswa Berprestasi” serta uang senilaiRp600 ribu sampai Rp 1.200 ribu per tahun per siswa. Disebutkan beasiswa itu untuk siswa dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.


“Itu jelas melanggar aturan. Sekarang kan dinyatakan hari tenang, tapi kenapa Kartu Kalteng Cerdas Harati yang ada gambar foto Wibawa masih dibagikan ke masyarakat, dengan janji muluk-muluk,” ungkap Iwan.       


Iwan mengaku menerima kartu tersebut di pinggir Jalan Pasir Panjang-Kumpai Batu, dekat Kantor Dinas Perkebunan, Selasa (19/1/2016). “Kemarin kan sekitar jam sepuluhan hujan besar. Saya sedang berteduh ada 4 orang yang juga sedang berteduh mendatangi saya.

Mereka mengenakan kaos PDI Perjuangan. Kemudian salah seorang memberikan Kartu Kalteng Cerdas Harati, dengan janji kalau Pasangan Wibawa menang, saya harus mendatangi kantor PDI Perjuangan. Nanti kartunya akan diganti dengan kartu yang asli,” papar Iwan.


Ahmadi Riansyah, dari tim pemenangan Pasangan Wibawa Kobar tak menampik adanya kartu itu ketika dikonfirmasi Borneonews via pesan singkat, Rabu (20/1/2016). “Ya mas,” jawab Ahmadi.


Wakil Ketua DPRD Kobar itu pun sepertinya tidak terkejut karena ada yang melaporkan beredarnya kartu itu sebagai pelanggaran. “Oh begitu, biarkan saja berproses. Kita lihat pelanggarannya dari sisi mana. Karena sampai saat ini tahapan yang dikeluarkan KPU statusnya mengambang,” jawabnya. (B-10)

Sulit Mengusut Penyebar “Kartu Kalteng Cerdas”

MARJOMO, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima dan mencatat berita acara laporan Iwan Nahwani, terkait dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (pilgub) Kalteng oleh pasangan nomor urut 2, di ruang kerjanya, Jalan Kawitan, Pangkalan Bun, Rabu (20/1/2016). Iwan melaporkan tersebarnya “Kartu Kalteng Cerdas-Harati” sebagai bentuk pelanggaran pilkada.


Namun, Marjomo menyayangkan laporan itu tidak lengkap. “Pelapor tidak membawa saksi. Sesuai dengan aturan yang melapor harus membawa saksi,” ujar Marjomo.


Ia juga mengatakan, seharusnya juga disertakan nama dan alamat lengkap terlapor. Sayangnya, itu justru menjadi kekurangan laporan tersebut. “Jadi kami harus mencari ke mana.

Sementara untuk mengusut hanya diberi waktu lima hari. Apa mungkin bisa, sedangkan waktu sampai tanggal 27 Januari tinggal 7 hari lagi,” beber Marjomo.


Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Samijan enggan mengomentari laporan itu. “Maaf untuk masalah ini saya tidak bisa memberi keterangan. Silakan laporkan kepada Panwas.”


Namun, Samijan menuturkan, saat ini seharusnya sudah tidak boleh lagi beredar selebaran kampanye.
(MW/B-10).