BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 bulan, denda Rp 3 Juta subsidair 1 bulan penjara kepada terdakwa berinisial G, perkara penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 22 Agustus 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 bulan penjara, denda Rp 5 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 27 April 2022 hingga 11 Mei 2022 terdakwa mendapatkan BBM jenis Bio Solar Subsidi dengan cara terdakwa mengumpulkan atau melangsir sendiri BBM jenis Bio Solar Subsidi di SPBU Kelurahan Anjir Pulang Pisau KM. 10 Mintin yang diangkut dengan 1 unit truk.
Terdakwa membeli BBM Biosolar dengan harga 5.150 perliter. Dalam satu kali mengantri BBM, G membeli sebanyak kurang lebih 48 liter. Dalam seharinya terdakwa mampu memperoleh kurang lebih 240 liter BBM jenis Bio Solar Subsidi.
Selain membeli sendiri terdakwa juga membeli dari para pelangsir tidak dikenal oleh terdakwa yang datang mengantarkan ke rumah.
Dalam rentang waktu yang sama terdakwa membeli sebanyak kurang lebih 440 liter per harinya dimana terdakwa membeli dari para pelangsir tersebut dengan harga sebesar Rp 11.000.
BBM Bio Solar Subsidi yang sudah terdakwa kumpulkan kembali dijual lagi di daerah Pulang Pisau dengan harga Rp. 11.500,- per liter dan memperoleh keuntungan dari penjualan dalam setiap bulannya sekitar Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-.
--page
Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan ke Rumah terdakwa di Jalan di Jalan Lintas Kalimantan Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait Niaga BBM jenis Bio Solar Subsidi tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas terdakwa tidak memiliki Izin. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti 5 buah jerigen ukuran kurang lebih 35 liter masing-masing berisi BBM jenis bio solar subsidi kurang lebih 33 liter dan 8 buah drum ukuran kurang lebih 200 liter masing-masing berisi BBM Jenis Bio solar subsidi kurang lebih 200 liter. 2 drum kosong ukuran kurang lebih 200 liter. (APRIANDO/B-6)









