SELAMA ini, ada puluhan pedagang kreatif lapangan (PKL) menggunakan area yang posisinya di belakang Pasar Kahayan Palangka Raya. Saking kreatifnya, mereka lupa tidak permisi dan mohon izin menggunakan lahan yang sementara belum dipakai itu. Padahal kawasan pasar tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.


Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya akhirnya mengumpulkan mereka di Aula Diskoperindag di kompleks balaikota, Rabu (20/1). Mereka diarahkan oleh Kepala Diskoperindag, Sahdin Hasan, agar bisa bertata krama dengan melakukan pengajuan izin menggunakan area itu meski untuk aktifitas berdagang.


“Kita adakan silaturahim dengan mereka yang menempati tanah kosong di belakang Pasar Kahayan. Selama ini mereka tidak permisi dengan kita, padahal telah menggunakan tanah Pemkot.

Dengan pertemuan ini saya minta mereka yang berusaha disitu agar permisi-lah. Ajukan permohonan kePemkot-lah bahwa izin menggunakan lahan yang kosong itu,” tutur Sahdin usai pengarahan itu.


Kenapa harus melalui prosedur izin atau permisi dulu? Sahdin menjelaskan dengan bukti berdasarkan permohonan perizinan itulah pihak dinasnya bisa melakukan pendataan. Tidak adanya bukti permohonan seolah yang terjadi selama ini berjalan liar saja. Kata Sahdin, ada 23 orang berprofesi Pedagang yang berprilaku demikian.


“Berdasarkan permohonan izin, kita lakukan pendataan si A dan si B yang menggunakan lahan itu. Selama ini kan slonong boy saja menempati dan membangun lapak usaha misalnya warung kopi disitu. Jadi sekitar 23 orang, sekarang kami suruh mereka ajukan permohonan,” tegasnya.


“Pemkot lakukan pembinaan lah. Karena masyarakat ini tidak paham, mau permisinya dengan siapa. Dengan acara ini mereka jadi paham kemana dan bagaimana caranya karena kita jelaskan,” lanjut Sahdin.


Kenapa tidak sekalian saja dibuat lapak khusus buat mereka, Sahdin beralasan justru akan membuat kumuh, apalagi kedepan area itu akan diproyeksikan untuk pengembangan pasar.  Kekhawatiran akan merusak estetika pasar, Sahdin pun membantahnya.
(RZ/B-12)