BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemprov Kalteng telah menyetujui bersama tiga Raperda dijadikan Perda, dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2022 yang digelar pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.
Adapun ketiga Raperda itu yakni Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rencana Umum Energi Daerah, serta Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Dalam laporannya juru bicara Pansus DPRD Kalteng, Muhajirin mengatakan ketiga raperda itu telah selesai dibahas antara pihak Pansus DPRD dengan pihak terkait dari Pemprov Kalteng hingga akhirnya telah disetujui bersama.
"Pansus DPRD bersama dengan pihak-pihak terkait dari Pemprov Kalteng telah bersama-sama membahas ketiga Raperda itu, dan pembahasannya telah selesai dan bisa dijadikan perda," kata Muhajirin.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak yang saat itu memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa pembahasan tiga Raperda itu dilakukan oleh tim Pansus dari eksekutif dan legislatif.
--page
"Hasil pembahasan tim Pansus juga sudah di setujui oleh tujuh fraksi pendukung dewan yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan atau FP4H yakni PAN,PPP,PKS,Perindo dan Hanura," ucap Razak.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo yang pada kesempatan itu juga turut hadir mengatakan bahwa Pemprov Kalteng juga menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kalteng.
"Pemprov Kalteng juga menerima Tiga Raperda untuk di tetapkan jadi Perda Kalteng. Semoga ketiga Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat secara umum di provinsi ini," demikian Edy. (DONNY D/B-7)









