BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sumardi mengatakan, saat ini, kasus PMK di Kota Cantik telah dinyatakan zero atau nihil sejak 9 Agustus 2022.
"Terhitung sejak tanggal 9 kemarin, dari kasus terakhir yang tercatat ada 6 hewan ternak yang dinyatakan sembuh PMK dan 1 ekor harus dipotong bersyarat. Sehingga sekarang sudah tak ada lagi kasus tersisa," kata Sumardi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurutnya, lonjakan kasus yang terjadi menjelang hari raya Idul Adha kemarin akibat tak terpantau jalur distribusi hewan ternak, karena sebagian pihak rupanya memasukan hewan ternak sapi dari wilayah zona merah PMK seperti Provinsi Kalsel.
"Masih ada beberapa oknum peternak nakal yang membeli hewan ternak dari daerah zona merah PMK, ternyata ternaknya sudah terpapar dan kasusnya meluas di sini. Pasca Idul Adha, arus distribusi hewan sudah kembali normal," jelasnya.
Dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya nol kasus PMK, maka status zona merah pun sudah diturunkan. Tak hanya Kota Palangka Raya, tapi hampir seluruh wilayah di Provinsi Kalteng termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki kasus tertinggi, wabah PMK sudah dinyatakan tidak ada per 21 Agustus 2022.
--page
"Namun untuk kebijakan mendatangkan hewan ternak, Pemko tetap selektif dan tak melonggarkan pengawasan. Ternak yang masuk ke sini tetap harus berasal dari wilayah zona hijau atau bebas dari PMK," tegasnya.
Sumardi menambahkan, saat ini dengan terkontrolnya arus keluar dan masuk hewan di Kota Palangka Raya maka kekhawatiran atas kasus PMK bisa dibilang tak perlu lagi dirasakan masyarakat.
Setiap hewan ternak yang masuk harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang dan otoritas terkait, serta hasil uji laboratorium karantina hewan. (HENDRI/B-7)









