PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), menyatakan regulasi tentang penanganan terorisme harus direvisi. Mengenai bentuk revisinya, ada beberapa opsi yang masih jadi pertimbangan pemerintah. Salah satu opsinya, bahkan mengganti sama sekali UU yang ada, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003


“Itu bisa revisi UU, pengajuan Perppu, atau bisa buat UU baru mengenai pencegahan,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/1/2016).


“Intinya kita punya pemikiran yang sama tentang pentingya revisi peraturan yang ada. Masih dalam proses, kita akan konsultasi dengan DPR, tadi dengan Ketua MPR, dengan lembaga negara kemarin,” lanjut Jokowi.


Presiden menegaskan, perlunya payung hukum untuk pencegahan terorisme sudah mendesak. “Sekarang ini mau tidak mau, ada keperluan yang harus diselesaikan sehingga polisi bisa melakukan pencegahan dengan pemberian payung hukum yang jelas, sehingga ada keberanian bertindak di lapangan,” tandas Presiden.


Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, dirinya menerima instruksi langsung dari Presiden untuk menggelar rapat khusus terkait UU Nomor 15 tahun 2003 itu. Ia menyebut, dalam rapat pembahasan RUU akan dilakukan dengan tiga pendekatan.


“Pertama, seperti yang diminta ketua lembaga tinggi negara dalam forum konsultasi kemarin, ada yang meminta agar (dikeluarkan) peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena bisa lebih cepat, paling 2-3 minggu terselesaikan,” tutur Pramono di Kompleks Istana Presiden, Rabu (20/1/2016).


Opsi lainnya, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2003. Revisi dilakukan terhadap beberapa ayat yang dianggap belum memberikan kebijakan kepada polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lembaga lainnya yang diberikan kewenangan terkait penanggulangan terorisme.


Sedangkan, pendekatan ketiga kemungkian membentuk UU baru terkait pencegahan dan upaya deradikalisasi.


“Tiga hal tadi yang besok akan dirataskan untuk segera diputuskan, karena semua pimpinan lembaga tinggi negara melihat itu,” kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
(ANT/B-10)