BORNEONEWS, Kuala Kurun - Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang menyampaikan pandangan fraksinya terhadap pidato pengantar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2022.
Punding menyampaikan hal tersebut pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada Selasa 23 Agustus 2022.
"Wajar kalau Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus melakukan penyesuaian APBD untuk mensinkronisasikan dengan Kabijakan Pemerintah Pusat," ujar Punding, Selasa 23 Agustus 2022.
Punding mengatakan, karena adanya kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat, sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan dan ada juga yang mengalami peningkatan.
Dijelaskan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan sinkronisasi dengan tetap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun 2022 dan peraturan- peraturan lain yang berlaku.
--page
Oleh karena itu melalui kesempatan ini Fraksi Partai Golkar setuju bahwa Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. (RISKA YULYANA/B-6)









