SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Sampit, Selasa 23 Agustus 2022. 

Hal itu dilakukan, karena pihak sekolah telah membangun ruang kelas di atas bahu jalan, sehingga pihaknya memberikan tenggat waktu sepekan untuk pembongkaran. 

"Kami sudah melihat langsung ke lokasi, dan benar bahwa bangunan baru di sekolah tersebut masuk ke bahu jalan, sehingga kami minta berikan waktu sepekan untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujar Komandan Satpol PP Kotim, Marjuki. 

Pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan perintah pembongkaran tersebut kepada pihak sekolah. Sehingga, jika dalam sepekan kedepan tidak dilakukan, maka pihaknya bersama Dinas PUPR akan datang untuk membongkar menggunakan alat berat. 

"Tadi sudah kami koordinasikan dengan PUPR, dan mereka juga tidak ada izin saat memulai pembangunan, sehingga kalau mereka tidak membongkarnya maka kami yang akan turun kembali," katanya 

Dari pemantauan di lokasi, bangunan tersebut berada tepat di bahu jalan. Sedangkan dalam Perda Ketertiban Umun yang telah di sahkan, aturan bangunan harus 6 meter dari sepadan jalan. 

--page

Saat ini bangunan permanen dari beton tersebut sudah berdiri, tinggal memasang atap dan dinding depan. Meski begitu mereka harus membongkar sebagian bangunan yang masuk sepadan jalan. 

"Ini jadi contoh bahwa kami tidak main-main, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun yang melanggar perda, maka akan kami lakukan tindakan sesuai perda," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)