TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menyampaikan keputusan pimpinan DPRD atas penyempurnaan rancangan peraturan daerah atau Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dalam sambutannya sambutannya sebelum keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD, Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Depe mengatakan bahwa penyempurnaan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur tahun anggaran 2021 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah telah dibahas dalam rapat kerja pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Rapat kerja tersebut didasari Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/275/2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur tahun 2021 dan rancangan peraturan Bupati Barito Timur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021," jelas Depe.

Rapat kerja pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif itu dipimpin Ketua DPRD Nursulistio dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler serta anggota DPRD lainnya.

"Dari pemerintah daerah dihadiri oleh Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda dan Kepala Bank Kalteng Tamiang Layang beserta jajarannya yang pada prinsipnya menyatakan siap melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap raperda tersebut," tandasnya.

--page

Pada rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tersebut, dari eksekutif hadir Wakil Bupati Barito Timur, Said Abdul Saleh dengan didampingi Kabag Hukum Setda Seskal Harry Buni. (BOLE MALO/B-6)