PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino menyebut bahwa tata kelola hubungan keuangan di Indonesia ini perlu diatur agar dapat diciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah," kata Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews, Selasa, 23 Agustus 2022.

Menurutnya dalam menjalankan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Semua itu tidak mungkin tercapai apabila tidak diciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta ini lagi.

Harapan tersebut tentu sejalan dan sesuai Pasal 18A ayat 2 UUD 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

"Hal tersebut tentunya telah sesuai amanat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)