PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino menilai diperlukan perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Memperhatikan kondisi saat ini yang sangat dinamis di daerah, perlu penyempurnaan UU 33 Tahun 2004 sehingga menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti," kata Dr Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews, Selasa, 23 Agustus 2022.

Selanjutnya undang-undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 juga menurut Dr Sadino perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang baru.

"Sehingga perlu dilakukan penggantian sebagai latar belakang dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tegasnya.

Menurutnya dalam menjalankan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Semua itu tidak mungkin tercapai apabila tidak diciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD1945," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)