PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino menyebut hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antar pemerintah ini haruslah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang," kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta ini kepada Borneonews, Selasa, 23 Agustus 2022.

Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

"Menteri disini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," jelasnya.

Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Tentu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)