PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino mengatakan bahwa daerah penghasil sumber daya alam atau SDA berhak untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil atau DBH.

"Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom," katanya.

Memperhatikan definisi dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di sinitentunya sangat terkait dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku daerah penghasil dari sumber daya alam yang ada pada suatu wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 berhak untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil atau DBH.

"Sesuai Pasal 1 angka 70, Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah atau TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu," tuturnya.

DBH sendiri menurut Dr Sadino merupakan dana yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.

"Lalu juga dibagikan kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah," bebernya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)