BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino mengatakan dana bagi hasil atau DBH terkait sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 111 terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam.
"DBH pajak terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta cukai hasil tembakau," kata Dr Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Sementara DBH sumber daya alam, lanjutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, serta perikanan.
"DBH Sumber Daya Alam diatur dalam Pasal 115, DBH sumber daya alam kehutanan mencakup penerimaan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provinsi sumber daya hutan, dan dana reboisasi," jelasnya lagi.
DBH sendiri menurut Dr Sadino merupakan dana yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.
"Lalu juga dibagikan kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah," bebernya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)









