BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino mengatakan dana bagi hasil atau DBH sebelum daya alam kehutanan mencakup penerimaan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provinsi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.
"DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80 persen untuk bagian Daerah, dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 32 persen, dan kabupaten/kota penghasil sebesar 48 persen," kata Dr Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews, Selasa, 23 Agustus 2022.
Sementara DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provinsi sumber daya hutan, lanjut Dr Sadino yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80 persen.
Persentase ini kemudian dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen.
"DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ditetapkan sebesar 40 persen untuk provinsi penghasil," jelas Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta ini.
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi menurutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 4 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TESTI PRISCILLA/B-6)









