PONTIANAK -- Perempuan berinisial SH, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), terdata sebagai anggota ormas terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SH, pindhan dari Sumatera Selatan (Sumsel), terjaring razia oleh warga Desa Sutera terhadap kelompok-kelompok eks Gafatar.
Mereka menghuni rumah-rumah kontrakan dan berlokasi tidak jauh dari Kantor Dinas Pendidikan Kayong Utara. SH bersama empat anak perempuan dan suaminya dibawa ke barak penampungan kelompok eks Gafatar untuk digabungkan bersama rekan-rekannya.
Dari penggeledahan tas bawaan ditemukan dokumen surat pindah yang disertai juga SK PNS, bukti registrasi PUPNS dan ijazah sarjana dari salah satu universitas ternama di Indonesia.
Sementara itu, suami SH berinisial Z membenarkan dokumen tersebut adalah milik istrinya. "Itu milik istri saya," ujarnya.
Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid, mengaku belum mengetahui soal itu. "Kalau memang ada PNS yang masuk dalam Gafatar berarti bagus, karena kita akan mudah untuk membinannya," ujarnya.
Saat ini, PNS berinisial SH itu, ditampung di barak polisi di Jalan Bhayangkara Sukadana. Ia merupakan seorang guru di salah satu SMPN dengan pangkat pembina, golongan IV/A.
Surat persetujuan pindah yang dikeluarkan pada 29 Desember tersebut bernomor 824.4/1736/BKD-C yang ditujukan ke kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Bahwa berdasarkan surat Gubernur Sumsel bernomor 824.4/1824/BKD-II/2015 tanggal 16 September 2015, dan surat persetujuan Bupati Kayong Utara bernomor 824.4/2059.1/Kepeg tertanggal 16 Oktober 2015. (ANT/B-1)
Mereka menghuni rumah-rumah kontrakan dan berlokasi tidak jauh dari Kantor Dinas Pendidikan Kayong Utara. SH bersama empat anak perempuan dan suaminya dibawa ke barak penampungan kelompok eks Gafatar untuk digabungkan bersama rekan-rekannya.
Dari penggeledahan tas bawaan ditemukan dokumen surat pindah yang disertai juga SK PNS, bukti registrasi PUPNS dan ijazah sarjana dari salah satu universitas ternama di Indonesia.
Sementara itu, suami SH berinisial Z membenarkan dokumen tersebut adalah milik istrinya. "Itu milik istri saya," ujarnya.
Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid, mengaku belum mengetahui soal itu. "Kalau memang ada PNS yang masuk dalam Gafatar berarti bagus, karena kita akan mudah untuk membinannya," ujarnya.
Saat ini, PNS berinisial SH itu, ditampung di barak polisi di Jalan Bhayangkara Sukadana. Ia merupakan seorang guru di salah satu SMPN dengan pangkat pembina, golongan IV/A.
Surat persetujuan pindah yang dikeluarkan pada 29 Desember tersebut bernomor 824.4/1736/BKD-C yang ditujukan ke kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Bahwa berdasarkan surat Gubernur Sumsel bernomor 824.4/1824/BKD-II/2015 tanggal 16 September 2015, dan surat persetujuan Bupati Kayong Utara bernomor 824.4/2059.1/Kepeg tertanggal 16 Oktober 2015. (ANT/B-1)


