PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 9 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Dari operasi tersebut, Polisi menyita 1,3 Kg emas dan uang tunai Rp235 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, kegiatan operasi tersebut selama 25 hari yakni sejak 12 Juli - 5 Agustus 2022.

Selain emas dan uang tunai Kata Kaswandi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit alat berat jenis excavator, perangkat pemurnian emas dan perangkat pendukung penambangan emas.

"Kegiatan operasi PETI sudah direncanakan dan merupakan perintah langsung dari pak Kapolda," kata Kuswandi didamping Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro menggelar press releas, Selasa 23 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, Bidang Tipidter Polda Kalteng sendiri, menangani sebanyak 4 kasus dengan mengamankan 9 tersangka. 3 kasus merupakan sebagai penadah dan 1 kasus sebagai pemilik lahan.

"Jadi tersangka PETI yang diamankan dan di proses Polda Kalteng ada 9 tersangka. Sementara di Polres jajaran ada 27 orang. Jadi total tersangka yang diamankan dalam operasi itu sebanyak 36 orang," tandasnya.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)