PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Kalteng Suhaemi mengingatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membentuk badan hukum.

Hal itu disampaikannya saat membuka pelatihan pengembangan potensi desa wisata Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.

Sehaemi meminta desa yang sudah terbentuk BUMDesa untuk bekerjasama dengan Pemerintahan Desa untuk segera menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang BUMDes.

“BUMDes agar segera membentuk/merubah menjadi BUMDesa berbadan hukum,” sebut Suhaemi saat menyampaikan sambutan Sekda Kalteng seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 23 Agustus 2022.

Suhaemi menyampaikan berdasarkan data yang ada, tercatat sudah ada 41 desa wisata di wilayah Provinsi Kalteng yang tersebar dibeberapa kabupaten.

PP tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Peraturan ini mencabut PP Nomor 15 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 Tahun 2013, serta Pasal 4 PP Nomor 62 Tahun 2010. (HERMAWAN DPB-6)