WARGA anggota Gafatar diProvinsi Kalimantan Barat bersiap-siap diangkut dengan Kapal TNI menujuPelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Mereka, yang jumlahnya mencapai lebih dari1.000 orang, berasal dari berbagai kabupaten di provinsi itu. Kini, merekamasih berada dalam penampungan Kodam XII Tanjungpura, Pontianak.
Seluruh unsur pimpinanProvinsi Jawa Tengah, kini juga sedang membahas tentang rencana kedatangan ‘tamu’yang diusir dari Kalimantan Barat itu.Menurut rencana, dari Semarang, wargaeks anggota Gafatar itu akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Dalam waktu yang bersamaan,Majelis Ulama Indonesia (MUI) merampungkan kajiannya atas Gafatar, terutamaberkaitan dengan faham agama yang dianutnya.
Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen (Pol)Bambang Sucahyo di Jakartamenyebutkan, jika peutusan MUI final, dan menyebut Gafatar sebagai aliran ataufaham sesat alias menyimpang, maka Polri akan menetapkan pimpinnan Gafatarsebagai tersangka. Yaitu tersangka menyebarkanfaham sesat atau menyimpang, yang dianut banyak orang.
"Polisi hanya memerlukan fatwa MUI yang menyatakan Gafatar sesat,menyimpang, dan menodakan agama. Pengusutan perkara ini tak perlu adalaporan," ujar Bambang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2016).
Menurut data Polri, pimpinan Gafatar saat ini adalah Mahful Muis. Namun, Polri memiliki data, bekas pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah,organisasi masyarakat embrio dari Gafatar, yakni Ahmad Moshaddeq. Orang ini, menurut catatan Pilri, masih ikut serta mengatur gerakan itu.
Moshaddeq pernah dipidana atas perkara penistaan agama tahun 2007 silam.Hakim memvonis Moshaddeq empat tahun penjara. "Dibelakang pimpinan Gafatar sekarang ini ya masih Moshaddeq," ujar Bambang. (*)








