BORNEONEWS, Palangka Raya - ES terdakwa tindak pidana pencurian dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 Agustus 2022
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sesuai dengan dakwaan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko saat membacakan amar tuntutannya.
Sebelumnya dalam dakwan Jaksa perkara bermula pada 27 Mei 2022 terdakwa berangkat dari barak temannya yang ada di jalan Raden Saleh III Kota Palangka Raya dengan berjalan kaki menuju arah Tangkiling.
Sekitar pukul 22.00 WIB saat melintas di depan toko milik korban di Jalan Tjilik Riwut KM 16,4 Kota Palangka Raya. Terdakwa melihat pintu depan warung dikunci gembok dari luar.
Melihat situasi yang sepi terdakwa masuk ke dalam warung dengan mengcongkel dinding yang terbuat dari kayu menggunakan parang yang ditemukannya dekat dengan pintu belakang tersebut.
--page
Saat mencari barang berharga datang saksi Seko dan Alfian ketempat warung milik korban karena mendengar suara Congkelan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi Seko melihat terdakwa sedang bersembunyi di dalam kulkas.
Keduanya segera mengamankan terdakwa dan diserahkan ke Polsek Pahandut untuk lebih proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-6)









