PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil atau DBH sumber daya alam dalam kategori mineral dan batu bara diatur dalam Pasal 116.

"DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi," kata Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews pada Selasa, 23 Agustus 2022.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap menurut Dr Sadino, yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah.

"DBH 80 persen itu dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 30 persen, kemudian kepada kabupaten/kota penghasil sebesar 50 persen," jelasnya.

Sementara itu, DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap dijelaskan Dr Sadino, diperoleh dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai.

--page

"Nah yang ini DBH-nya juga ditetapkan sebesar 80 persen namun semuanya untuk provinsi penghasil," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)