PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino memaparkan terkait persentase dana bagi hasil atau DBH sumber daya alam atau SDA Mineral dan Batu bara yang bersumber dari iuran produksi.

"DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah," kata Dr Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews pada Selasa, 23 Agustus 2022.

DBH ini menurutnya, dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.

"Sementara DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen juga," terangnya.

Persentase ini kemudian dibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 26 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46 persen dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.

--page

Dana Bagi Hasil atau DBH Sumber daya alam dalam kategori mineral dan batu bara tersebut menurut Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta ini, diatur dalam Pasal 116. (TESTI PRISCILLA/B-7)