BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino menjelaskan, dana bagi hasil atau DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai," kata Dr Sadino dalam rilisnya kepada Borneonews pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia melanjutkan, DBH sebesar 15,5 persen dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 2 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3 persen dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen.
"DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5 persen juga," tutur Pakar Hukum Kehutanan ini.
Persentase itu dibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 5 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5 persen dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen.
--page
"DBH sumber daya alam gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5 persen," bebernya.
Selanjutnya, dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 4 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6 persen, serta kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen.
"DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5 persen dibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 10 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5 persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)









