NEGARA Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Dalam menjalankan Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Semua itu tidak mungkin tercapai apabila tidak diciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Harapan tersebut tentunya sejalan dan sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Hal tersebut tentunya telah sesuai dengan amanat Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Memperhatikan kondisi sat ini yang sangat dinamis di daerah, maka diperlukan perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti. Selanjutnya Undang-Undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang baru, sehingga perlu dilakukan penggantian sebagai latar belakang dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri disini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
--page
Memperhatikan definisi dari hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disini tentunya sangat terkait dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku daerah penghasil dari sumber daya alam yang ada pada suatu wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berhak untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 70; Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil (DBH) terkait sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 111 terdiri atas: a. DBH pajak; dan b. DBH sumber daya alam. DBH pajak terdiri atas: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Bumi dan Bangunan; dan c. cukai hasil tembakau. DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kehutanan; b. mineral dan batu bara; c. minyak bumi dan gas bumi; d. panas bumi; dan e. perikanan.
DBH Sumber Daya Alam diatur dalam Pasal 115, DBH sumber daya alam kehutanan mencakup penerimaan yang bersumber dari : a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan; b. provisi sumber daya hutan; dan c. dana reboisasi. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
--page
Dana Bagi Hasil Sumber daya alam mineral dan batu bara diatur dalam Pasal 116. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan: a. iuran tetap; dan b. iuran produksi. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen). DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi penghasil.
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua belas persen); d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan e. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada: a. provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen); b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan c. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
Pasal 117, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (dua persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen); d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan e. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada: a. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen); b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
--page
DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen); d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan e. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada: a. provinsi penghasil sebesar l0% (sepuluh persen); b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Pasal 118 mengatur DBH sumber daya alam panas bumi, bersumber dari: a. iuran tetap; dan b. iuran produksi. DBH sumber daya alam panas bumi termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. DBH sumber daya alam panas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar l2% (dua belas persen); d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar l2% (dua belas persen); dan e. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
Pasal 119, DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan. DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan luas wilayah laut.
Sesuai Pasal 120, berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per Daerah provinsi/kabupaten/kqta dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut: a. 90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 119; dan b. 10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
--page
Pasal 121, dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan secara merata kepada kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota penghasil. Pasal 122 Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023. Pasal 192 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Sesuai penjelasan Pasal 123 Ayat (1) Jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit.
Dana Bagi Hasil merupakan wujud dari implementasi otonomi daerah yang tentunya diharapkan oleh daerah penghasil sumber daya alam. Rancangan Dana Bagi Hasil dari perkebunan sawit tentunya memberikan harapan baru kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat mendapatkan pemasukan pendapatan daerahnya agar dapat ikut serta dalam menjaga perkebunan sawit yang ada di wilayahnya sesuai standar produksi yang baik, berwawasan lingkungan dan memperhatikan keadilan masyarakat sekitar perkebunan sawit. Tentunya diperlukan perhatian dari semua Pemerintah Daerah penghasil perkebunan sawit agar segera dapat direalisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dimungkinkan dilakukan percepatan dari target paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Penulis: Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr. Sadino, S.H., M.H.









