PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna untuk menutup masa sidang III tahun sidang 2021/2022. Sekretaris Dewan, Sitti Masmah dalam laporannya menyebutkan pada masa sidang III kemarin pihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) telah menghasilkan 11 produk.

Pertama, untuk produk berupa peraturan daerah (Perda) ada 4 rancangan perda (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi Perda. Yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 5/2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Kepada PT Bank Pembangunan Kalteng.

Kedua, Raperda tentang Pemberian Fasilitasi Kemudahan Penanaman Modal di Kota Palangka Raya, Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Selanjutnya, DPRD dan Pemko juga telah menerbitkan 5 keputusan bersama yaitu keputusan tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LHP BPK RI perwakilan Kalteng atas laporan keuangan Pemko tahun 2021.

Kemudian keputusan tentang rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemko tahun 2021 dan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Lalu, ada keputusan tentang persetujuan bersama DPRD dan Pemko terhadap penetapan 3 Raperda menjadi Perda serta keputusan tentang persetujuan bersama Pemko dan DPRD terhadap penetapan raperda kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda.

"Terakhir adalah produk berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni keputusan tentang penarikan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keputusan tentang Penetapan Penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021," katanya, Rabu 24 Agustus 2022.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyatakan apresiasinya atas kerjasama yang baik, solid dan profesional antara lembaga legislatif dan eksekutif yang telah menghasilkan 11 produk yang dinilainya mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah hingga kesejahteraan masyarakat. (HENDRI/B-11)