PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - EF terdakwa tindak pidana pencurian puluhan rokok di sebuah warung Jalan B. Koetin induk kota Palangka Raya mengaku masuk melalui lubang Angin.

"Saya masuk di warung korban melalui lobang angin memanjat. Setelah masuk dapur dan mengambil semua Rokok yang ada di tempat tersebut," Ungkapnya saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 24 Agustus 2022

Pada sidang tersebut terdakwa menerangkan dirinya dirinya hendak keluar namun saat membuka kunci pintu warung bersuara hingga dipergoki oleh pemilik warung dan dikejar.

"Setelah mengambil saat membuka kunci pintu engsel rumah ternyata berbunyi, ada suara pemilik warung keluar dan saya dikejar berlari sebentar lalu menyerahkan diri," ujarnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada minggu 5 Juni 2022 EF  berangkat dari rumah di jalan Mendawai Kota Palangka Raya dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain dengan membawa sepotong besi yang ditemukan di pinggir jalan.

Terdakwa sampai di  sebuah warung  jalan B. Koetin Kota Palangka Raya,   melihat ke samping rumah dan terdakwa masuk kedalam toko melalui lubang angin. Saat berada didalam terdakwa mengambil sebanyak 79 jenis roko dengan total 199 bungkus rokok dan memasukannya kedalam kantong plastik.

--page

Saat membuka pintu dan ternyata pintu tersebut berbunyi dan pada saat itu juga saksi korban Joshua keluar dari rumah nya dan melihat terdakwa yang langsung diteriaki maling sambil melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 05.30 wib datang anggota kepolisian lalu membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.  Jaksa menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. (APRIANDO/B-6)