BendaharaSekretariat Dewan DPRD Barito Selatan , Simpey (49) yang ditahan pihak Kejaksaan TinggiKalteng didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas fiktifpada tahun 2006, 2007 dan 2008.
JaksaPenuntut Umum (JPU) Sigit dkk membacakan dakwaan terhadap terdakwa saat sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis(21/1). Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa secara leluasa dapat merekayasa sejumlah perjalanan dinas anggotaDPRD Barsel sejak Januari 2006 sampai tahun 2008. Dengan cara ini terdakwakemudian dapat mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Selainterdakwa Simpey, dalam perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1miliar ini, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan Ketua DPRD Barsel saatitu yakni Hasan A Gani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Barsel. HasanA Gani juga telah ditetapkan sebagaitersangka namun penyidik tidak melakukan penahanan.
“Kitaselesaikan terdakwa Simpey dulu nanti menyusul tersangka Hasan A Gani,” ungkapAspidsus Kejati Kalteng, Refli saat diminta konfirmasi terhadap tersangka HasanA Gani yang tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Kalteng padahal keduanyamemiliki kasus yang sama.
Sidangyang diketuai Jumongkas L Gaol dengan dua hakim anggota Darlina Darwis dan AgusMaksum Mulyohadi mendengarkan dakwaan JPU yang berisikan dua dakwaan. JPU dari Kejari Buntok menyampaikan, jumlah kerugian negara sebesar Rp 319 jutasedangkan Kejati Kalteng menyampaikanbahwa akibat ulah kedua terdakwa ini negara mengalami kerugian keuangan sebesarRp 700 juta atau kesemuanya berjumlah lebih dari Rp1 miliar. (dln/*)


