BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa H Asang Triasha menyatakan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.
"kita sangat menghargai putusan hakim, kami belum sependapat dengan putusan hakim dan menyatakan banding," ujar Rahmadi G Lentam usai persidangan berakhir, Rabu, 24 Agustus 2022.
Rahmadi menerangkan, alasan pernyataan banding pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
"Banyak hal yang menurut kita tidak sependapat, kami tetap menyakini bahwa H Asang Triasha tidak bersalah," Tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan, dan pidana denda Rp 100 Juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 2 miliar lebih subsidair 1 tahun penjara.
--page
H Asang terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020.
H Asang Triasha didakwa bersama-sama dengan Hernadie, mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis bersalah, yang saat ini masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi. (APRIANDO/B-7)









