UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU telah mendefinisikan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan UU. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Tujuan dari UU adalah untuk: 1). Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memberikan kepastian alokasi DBH SDA kepada Pemerintah Daerah, 2). Akuntabilitas pengelolaan DBH yang lebih baik karena prinsip pengalokasian yang berbasis performance/result based. 3). Mendukung penguatan penerimaan negara; dan 4). Efektifitas penanganan eksternalitas negatif dan kegiatan ekstraksi dan pengelolaan SDA.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Sistem Pajak dan Retribusi Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
--page
Luas Perkebunan kelapa sawit secara nasional mencapai 16.637.495 hektar. Dari luasan tersebut dalam Areal Penggunaan Lain (APL)/non kawasn hutan seluas 13.193.987 hektar dan lahan perkebunan sawit dalam klaim dalam kawasan hutan 3.443.508 hektar yang terbagi luas kebun petani sawit 35% dan perusahaan perkebunan 65%. Dilihat dari fungsi kawasan hutan dalam Hutan Lindung 173.580 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 1.461.594 hektar, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) 1.243.057 hektar, Hutan Produksi Terbatas 448.829 hektar, dan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 116.870 hektar. Selain kebun sawit dalam klaim kawasan hutan juga dalam klaim kawasan lahan gambut, baik Kawasan Hidrologi Gambut Budidaya dan Kawasan Hidrologi Gambut Lindung seluas 4.806.000 hektar.
Dana Bagi Hasil dari perkebunan kelapa sawit di Kalimantan tentunya sangat potensial untuk mendukung kemandirian fiskal karena luasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan lebih dari 34% dari luas perkebunan kelapa sawit secara nasional. Luas kebun sawit mencapai 5.750.342 ha merupakan kebun sawit yang sudah eksisting dan sudah berproduksi. Meskipun sudah menghasilkan perkebunan sawit di Kalimantan masih mengalami banyak masalah dengan klaim masuk Kawasan hutan mencapai sekitar 23% atau setara 1.308.164 ha.
Sesuai status lahan kehutanan masih berpotensi kehilangan kebun sawit karena seluas 38.925 ha masih masuk dalam kategori Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Hutan Lindung seluas 45.427 ha. Kebun sawit yang masuk dalam KSA/KPA dan Hutan Lindung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Mekanismenya melalui permohonan persetujuan melanjutkan kegiatan usaha. Persetujuan melanjutkan usaha yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi hanya terbatas 15 tahun dihitung sejak dimulainya operasional.
Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki izin lokasi dan/atau IUP tetapi belum memiliki perizinan di bidang kehutanan di Kalimantan yang dapat dikeluarkan dari status Kawasan hutan adalah yang berada dalam status Kawasan hutan produksi. Kebun sawit dengan luasan 77.971 ha pada Hutan Produksi Terbatas dan luasan 610.403 ha pada hutan produksi tetap dan 535.438 ha dapat dikeluarkan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yaitu melalui Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri KLHK.
Penyelesaian kebun sawit yang telah terbangun dan tidak memiliki izin lokasi dan/atau IUP dapat dilakukan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan dengan waktu satu daur atau setara 25 tahun.
--page
Dengan adanya penyelesaian melalui persetujuan melanjutkan kegiatan usaha dalam hutan konservasi, persetujuan pelepasan Kawasan hutan dan persetujuan penggunaan Kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan tentunya kebun sawit yang eksisting saat ini akan mengalami penurunan luas dan akan berpengaruh pada berkurangnya potensi DBH dari perkebunan kelapa sawit pada waktunya.
Pentingnya DBH dari perkebunan kelapa sawit tentunya tidak terlepas dari upaya untuk pembenahan legalitas perkebunan yang saat ini sudah eksisting. Kondisi perkebunan yang ada saat ini sebenarnya tidak murni kesalahan pelaku usaha maupun petani sawit di Kalimantan tetapi disebabkan oleh dispute regulasi yang menjadi dasar penentuan status lahan Kawasan hutan menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Pulau Kalimantan.
Seperti yang dialami oleh Provinsi Kalimantan Tengah yang secara hukum permasalahan perkebunan kelapa sawit karena Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak melakukan penyesuaian dasar peta penunjukan kawasan hutannya sesuai kondisi perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah sejak adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Perubahan Undang-Undang Penataan Ruang pada tahun 2007 sebagai dasar perubahan RTRWP juga tidak otomatis dapat dijalankan. Bahkan dengan adanya Program Kebijakan 1 (satu) Peta (one map police) yang sudah dicanangka sejak tahun 2016.
Tindak lanjut dari Undang-Undang Penataan Ruang adalah dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi di seluruh Provinsi di Kalimantan. Melihat kondisi di Provinsi Kalimantan Tengah Perda RTRWP tidak sinkron antara Perda No. 5 Tahun 1993, Perda Nomor 08 tahun 2003 dan Perda Tahun 2015. Kondisi yang dialami oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit juga dialami di Provinsi lain di Indonesia yang mengakibatkan hampir 3.4 juta hektar perkebunan kelapa sawit di klaim masuk dalam Kawasan hutan dan masuk dalam Peta Penunjukan Kawasan hutan mekanisme penyelesaiannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Kehutanan yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
--page
Penyelesaian perkebunan kelapa sawit juga merupakan prospek DBH bagi daerah karena hitungan dari penyelesaian perkebunan yang masuk dalam Kawasan hutan dari 3.4 juta hektar akan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) bagi perusahaan yang memiliki perizinan seperti Izin Lokasi/IUP dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Sedangkan bagi perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai izin lokasi/IUP dan tidak sesuai RTRWP dikenakan sanksi administratif dengan membayar sejumlah denda tertentu yang hitungannya telah diatur dalam PP 24 tahun 2021.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Skala 1 : 50.000 juga tidak berjalan sesuai tujuannya dan telah dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Skala 1 : 50.000, yaitu dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi serta perizinan pemanfaatan ruang perlu ketersediaan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan pemanfaatan ruang eksisting.
Program kebijakan satu peta yang tidak berjalan tentunya akan mempengaruhi hasil audit seperti yang saat ini dilakukan oleh BPKP dalam program penataan kelola perkebunan kelapa sawit. BPKP tidak boleh hanya melihat kondisi regulasi saat ini tetapi juga memperhatikan ketelusuran regulasi perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh terkait perizinan perkebunan sawit. Tujuannya adalah untuk memperoleh hasil kajian yang lengkap agar hasil audit BPKP dapat memberikan kepastian hukum bagi semua stake holders. Kehati-hatian perlu dilakukan dalam audit agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang pada akhirnya akan membuat industri kelapa sawit yang saat ini sebagai primadona untuk memperoleh devisa negara di saat pandemic covid-19 yang belum pulih tidak membuat sunset produk sawit seperti produk perkebunan lain yang terjadi di masa lalu.
Selain itu juga untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Kondisi eksisting di lapangan dan tidak adanya kesamaan sumber peta acuan tentunya berpengaruh atas pelaksanaan UUCK yang mengamanatkan agar hambatan investasi dapat dikurangi, menciptakan lapangan kerja dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang keberlanjutan dengan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi kegiatan investasi.
--page
Pengaturan DBH Perkebunan kelapa sawit telah diatur dalam Pasal 123 (1) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya. (2) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya. (3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat. Diperkuat juga dalam penjelasan Pasal 123 ayat (1) Jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit.
Dana Bagi Hasil dari Perkebunan kelapa sawit diharapkan dan bersumber dari Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO dan turunannya, PPN kelapa sawit dan turunannya dan PNBP dari sektor perkebunan sawit dan produk turunannya.
Pungutan ekspor dan turunannya dengan alokasi untuk kepentingan Pemerintah Pusat, Provinsi Penghasil, dan Kabupaten/Kota penghasil serta kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. Begitu juga untuk DBH PPN kelapa sawit dan turunannya yang sudah masuk tata niaga nasional dan internasional, PNBP sektor perkebunan sawit dan produk turunannya untuk daerah dan DBH-SDA sawit mengacu produksi perkebunan Provinsi.
Dengan adanya DBH sawit diharapkan provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil dapat menggunakan untuk perbaikan pembangunan infrastruktur, meningkatkan ekonomi rakyat, mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing, menjaga lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelesaian legalitas kebun rakyat, peningkatan produksi dan produktivitas serta peningkatan SDM dan kelembagaan tata kelola sawit yang lebih baik.
Pada akhirnya, harapan tersebut tentunya membutuhkan kekompakan semua pihak dari daerah pengahsil sawit untuk memperjuangkan karena UU sebagai payung hukumnya sudah ada dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah. Tidak mungkin berharap kepada Pemerintah Pusat saja untuk mewujudkan tercapainya DBH ini tanpa perjuangan Kepala Daerah dan masyarakat Kalimantan secara keseluruhan. Selamat berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Pulau Kalimantan, khususnya dan daerah penghasil perkebunan kelapa sawit pada umumnya.
Rabu, 24 Agustus 2022
Penulis: Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr. Sadino, S.H., M.H.









