KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesatren telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Pembaharuan Izin Operasional (Ijob) Pondok Pesantren di lingkungan kantor Kemenag setempat.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha M Poteran Sosilo didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Hapip.

Hapip menyampaikan, ada 11 Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jendral dan Piagam Pembaharuan Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor 29482 Tahun 2022 tentang Penetapan Pembaharuan Piagam Statistik Pesantren.

“Alhamdulillah dari 12 Pondok Pesantren di Kabupaten Kapuas 11 Ijobnya berhasil diperbaharui, untuk 1 Ponpes masih kita koordinasikan dengan admin pusat terkait data kelengkapan Ponpes dimaksud, InsyaAllah satunya segera menyusul diterbitkan pembaharuan Ijobnya," katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sementara itu, Poteran Sosilo sebelum melakukan penyerahan memberikan pembinaan kepada pimpinan Ponpes. Ia menyampaikan, setiap pimpinanan pondok pesantren berkomitmen dalam berkhidmat, mengabdikan diri pada pendidikan yang ada di pesantren masing-masing, serta tatap menjaga marwah (khas) pondok pesantren sehingga dapat bersaing dengan pendidikan umum.

--page

“Mengingat di masa sekarang dengan adanya serbuan informasi dan canggihnya teknologi informasi yang dapat mengsisi setiap ruang dan waktu tanpa batas di masyarakat," ucapnya.

Pesantren, lanjut dia, adalah salah satu lembaga terbaik dalam memberikan pendidikan bagai generasi yang akan datang. Oleh karenanya, dia mengajak untuk untuk menjaga pesantren dan para murid atau santri dari hal-hal negatif. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)