BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencoba mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Kalteng.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah (Dislutkan Kalteng), Darliansjah mengatakan, integritas tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Sejak Perda RZWP-3-K diberlakukan hingga saat ini, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut Dislutkan Provinsi Kalteng telah mengeluarkan sekitar sembilan Pertek atau Telaahan baik kepada Pelaku usaha maupun pemerintah,” ucap Darliansjah seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Lebih lanjut Darliansjah menjelaskan, untuk matra laut, sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan dan tidak ada perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP-3-K Provinsi Kalteng Tahun 2019-2039, sebagai materi teknis perairan pesisir dalam pelaksanaan integrasi RZWP-3-K dan RTRWP.
“Oleh karena itu, kami mewakili Pemprov Kalteng meminta fasilitasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ini ditarik ke pusat," sebut dia.
--page
Permintaan dilakukan pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikan ke daerah Provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (HERMAWAN DP/B-7)









