BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong desa dengan potensi perinanan untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes).
"Pengelolaan perikanan tangkap perairan darat di Provinsi Kalteng, khususnya di Desa Dadahup, Desa Tambak Bajai, Desa Batilap dan Kelurahan Mengkatip perlu dituangkan dalam suatu peraturan desa," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Kalteng, Arief Rakhman F seperti dikutip dari MMC Kalteng.
Menurut Arief penetapan peraturan tersebut sebagai perwujudan masyarakat sadar lingkungan dan taat terhadap hukum.
“Desa-desa tersebut memiliki potensi perikanan tangkap yang besar yang dapat memberikan penghasilan bagi warga masyarakat,” tutupnya.
Desa Dadahup, Desa Tambak Bajai, Desa Batilap dan Kelurahan Mengkatip merupakan empat desa yang mendapat pendampingan Dislutkan Provinsi Kalteng dalam Pembuatan Draft Peraturan Desa.
Atas perannya ini Dislutkan Kalteng mendapatkan plakat sebagai bentuk apresiasi dari Unit Pelayanan Site (UPS) Coordinator yang diberikan langsung oleh Kepala UPS, Sucofindo. (HERMAWAN DP/B-11)









