BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pentingnya Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
RZWP-3-K menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.
“Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran, maka perlu dikelola melalui (RZWP-3-K)," kata Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Arief Rakhman seperti dikutip dari MMC Kalteng.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pemprov Kalteng telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Kalteng 2019 – 2039,” ujarnya.
Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut RZWP-3-K ini sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam Peraturan Daerah.
Legalisasi RZWP-3-K kedalam Peraturan Daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tindak lanjut penyusunan RZWP-3-K perlu menjadi fokus Pemerintah Daerah Provinsi, agar kepastian dan legalitas pengelolaan WP-3-K segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya menjadi jelas secara hukum.
--page
Ketiadaan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dinilai menjadi salah satu penghambat investasi karena seluruh izin investasi di daerah akan ditangguhkan.
Pasalnya Perda RZWP-3-K menjadi landasan hukum bagi penerbitan izin usaha maupun hirarki dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP-3-K) belum dapat dikeluarkan. (HERMAWAN DP/B-11)








