BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, masih ada pelaku usaha penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang pengelolaanya belum optimal sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Hasil pengawasan kami di lapangan memang saat ini belum seluruhnya pelaku usaha itu mengelola limbah B3 dengan baik. Misalnya ditahap awal harus menyediakan TPS, yang harus sesuai dengan spesifikasinya," katanya, Kamis 25 Agustus 2022.
Sebagai contoh limbah B3 padat dari aktivitas perhotelan dan perkantoran. Seperti lampu, bekas Aki, Genset dan lain-lain yang sebenarnya tidak boleh ditumpuk namun harus dihancurkan melalui mesin penghancur sesuai standar dan aturan berlaku.
"Nah itu dalam aturan kalau tidak mampu memusnahkan sendiri maka wajib bekerjasama dengan pihak ketiga untuk nanti dilakukan pemusnahan," jelasnya.
Zaini mengatakan limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan akan sangat berbahaya dan berefek kepada kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Maka dari itu DLH mendorong setiap kegiatan yang menghasilkan limbah dapat melakukan pengelolaan limbah B3 dan limbah lainnya secara legal.
--page
Pengelolaan limbah B3 harus sesuai ketentuan PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Permen LHK RI Nomor P.56. Adapun bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, namun tidak melakukan pengelolaan limbah, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin. (HENDRI/B-11)









