KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan III, Kamis, 25 Agustus 2022.

Paripurna kali ini dilaksanakan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022 Kabupaten Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan unsur Forkopimda. 

Namun dari pantauan dalam paripurna ini tidak dihadiri kepala daerah dalam hal ini Bupati Kapuas maupun Wakil Bupati Kapuas. Bahkan, juga tidak dihadiri Sekda hingga para kepala SOPD. Belum ada keterangan dari pihak eksekutif atas ketidakhadiran dalam paripurna ini.

Dalam rapat paripurna ini bahkan sempat dilakukan skor sebanyak tiga kali untuk menunggu kehadiran kepala daerah, namun tak juga kunjung hadir. Sehingga paripurna penandatanganan nota kesepakatan ini tetap berlangsung dengan persetujuan unsur pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kapuas.

Dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas saja.

Seusai rapat, Anggota DPRD Kapuas, Darwandie yang juga Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas menuturkan bahwa rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 yang digelar secara maraton sebelumnya berjalan normal sampai dengan rapat finalisasi dan sinkronisasi di tingkat Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas sesuai jadwal.

"Bahwa hari ini, jadwal itulah pelaksanaan rapat paripurna khusus penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022," kata Darwandie kepada wartawan.

Menurut politisi senior PPP ini, rapat paripurna ini dalam rangka menjalankan amanah dari Badan musyawarah DPRD yang telah disepakati.

--page

"Nah, kami tidak paham di luar nalar kami berpikir sidang paripurna hari ini tidak dihadiri kepala daerah beserta dengan hampir sembilan puluh persen perangkat daerah tidak menghadiri," ucapnya. 

Padahal proses pembahasan APBD perubahan 2022 dijalankan dengan normal berdasarkan koridor dan mekanisme yang diperintahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga tata tertib DPRD sudah dijalankan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)