BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso ujung ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Tiga berkas hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini masih proses administrasi dan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasi Pidsus Cipi Perdana, Kamis, 25 Agustus 2022
Cipi menerangkan dalam perkara tersebut menjerat 3 orang yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran, H Akhmad Gazali sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum.
Dijelaskannya, akibat dari perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan pembuatan Kontainer Lapak PLK Yos Sudarso ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017.
Perkara tersebut telah berjalan dari laporan pada 2019. Tiga orang saat ini sedang dalam tahanan kota karena beberapa pertimbangan dan salah satunya adalah alasan kemanusiaan.
--page
Pihaknya juga telah membentuk tim yang siap menyidangkan perkara tersebut "Kita telah menyiapkan Tim sebanyak 6 orang untuk perkara tersebut," jelasnya. (APRIANDO/B-6)









