BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasi Pidsus Cipi Perdana mengatakan BPK telah selesai melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sudah selesai dan saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pemeriksaan yang mereka lakukan," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022
Cipi mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI selama 30 hari yang didampingi oleh tim pidsus Kejari. Beberapa hal yang diperiksa adalah seluruh dokumen yang berkaitan dengan keuangan termasuk dengan melakukan pengecekan ke lapangan di wilayah titik-titik lokasi dari bibit jambu yang pernah ditanam.
Sejauh ini, lanjut Cipi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 65 saksi. "Kita akan terus mengusut perkara ini dan mendalami siapapun yang terlibat di dalamnya hingga terang benderang," tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran Rp760 juta yang berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Palangka Raya pada 2020. BTT itu digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19
--page
Target yang diharapkan yaitu masyarakat yang terdampak pandemi. Program budidaya Jambu Kristal ini terdiri dari tiga alokasi yakni, bibit, uang dan pupuk. Uang dan pupuk dikelola oleh pelaksana, sedangkan bibit disediakan pihak ketiga.
Dalam prosesnya, pengadaan bibit jambu kristal tersebut diduga ada 2 kewajiban hukum yang tidak dipenuhi, yakni sertifikasi guna memastikan bibit tersebut layak dan kedua bibit tersebut melalui antar pulau harus melalui proses karantina. Selain itu, pembagian uang, pupuk dan bibit tidak diterima sepenuhnya oleh para petani. (APRIANDO/B-6)









