MARAKNYA kenakalan siswa sekolah dari tingkat dasar hingga SMA di Lamandau menjadi perhatian serius pemkab setempat. Tak sedikit siswa sekolah kedapatan mabuk minuman keras serta mabuk setelah menghirup lem atau yang lebih dikenal ‘ngelem’.
Terkait fenomena ngelem ini, pemkab memastikan dalam waktu dekat akan segera membuat surat edaran yang mengatur tentang penjualan jenis lem yang biasa digunakan untuk ngelem.
“Dinas Perindagkop akan kami minta untuk membuat surat edaran resmi, yang berisi tentang aturan penjualan. Seperti halnya meminta pihak penjual/toko-toko yang menyediakan barang tersebut agar tidak melayani anak-anak atau pelajar di bawah usia 15 tahun membeli lem tanpa ada pengantar atau pendamping dari orang dewasa,” tegas Sekda Lamandau, Arifin LP. Umbing, Kamis (21/1/2016).
Sehingga lem yang dibeli oleh anak-anak jelas keperluan dan peruntukkan. Atau tidak dipakai untuk mabuk-mabukan.
Ide pengaturan penjualan jenis lem yang biasanya digunakan untuk mabuk juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato.
Menurutnya kebiasaan ngelem yang dilakukan anak-anak saat ini sudah semakin memprihatinkan.
Pasalnya, kata dia, bukan hanya anak-anak yang sudah duduk di bangku sekolah menengah saja yang ngelem, melainkan juga siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Kalau perlu kita buat perda saja. Tetapi untuk sementara ini, minimal harus dibuatkan surat edaranya dulu, supaya tidak dijual bebas,” tandasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tiga murid SD diamankan Satpol PP karena kedapatan ngelem. Bahkan untuk menikmati itu mereka nekat bolos sekolah.
Pengakuan murid SD tersebut, ngelem karena ajakan dari teman mereka yang duduk di bangku SMP. (B-11)


