PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan komitmen Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah berkomitmen kepada dunia dalam penurunan emisi gas rumah kaca,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq saat membacakan sambutan menteri LHK di halaman GOR Indoor Palangka Raya, Jumat 26 Agustus 2022.

Hanif menyampaikan adanya hak terkait lingkungan yang baik dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1).

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” sebut dia.

Disampaikan hal ini menunjukan bahwa Indonesia secara mandiri telah memiliki ruh, semangat dan spirit dalam agenda perubahan iklim tanpa tergantung pada tekanan dari negara/pihak lain.

Indonesia, ada atau tidak ada agenda perubahan iklim dunia dalam PBB, kita punya mandat perintah dari UUD untuk menyiapkan hal tersebut.

“Oleh karena itu selalu saya katakan bahwa kita akan mengambil manfaat dari berbagai konvensi internasional untuk mendorong implementasinya di tingkat nasional dan global,” tuturnya.

--page

Semua itu merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara yang ikut secara aktif melaksanakan ketertiban dunia dan salah satu yang terangkum dalam konvensi-konvensi Internasional. (HERMAWAN DP/B-11)