DARI 29 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2016, empat raperda di antaranya telah diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas dan disahkan di Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPRD.
Namun dari empat raperda usulan eksekutif tersebut, satu raperda yakni tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Marunting Batu Aji FM Kobar, dinilai belum perlu untuk diajukan.
Ketua DPRD Kobar, Triyanto menuturkan, respons legislatif terhadap empat raperda tersebut akan tertuang dalam pandangan umum fraksi di sidang paripurna yang akan digelar pekan depan.
“Kalau 3 yang lain tidak masalah. Tapi banyak yang berpendapat, raperda tentang Radio Marunting Batu Aji FM Kobar itu rasanya belum terlalu penting untuk dibahas dan disahkan dalam masa sidang pertama. Kan ada raperda yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Triyanto, Kamis (21/1).
Terpisah, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kobar, Mulyadin menuturkan dari hasil Rapat Baleg yang digelar dua hari (20 dan 21) Januari 2016, pihaknya memutuskan dan disepakati hanya satu raperda inisiatif saja yang akan diajukan dalam masa sidang pertama.
Yakni Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. “Umumnya selama dua hari ini kita membicarakan dan membahas isi praraperda yang akan diajukan. Apakah ada pasal-pasal yang perlu ditambahkan atau diubah dan lain-lain. Itupun belum selesai.
Tidak ada keputusan yang bersifat final yang diambil. Tapi yang pasti yang akan kita ajukan nanti adalah raperda perlindungan lahan pertanian saja. Ada beberapa yang juga sudah siap untuk diajukan di masa sidang selanjutnya. Salah satunya raperda lembaga simpan pinjam bukan bank,” kata Mulyadi.
(RD/B-7)


