BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa berinisial JM perkara penadah motor hasil curian.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 26 Agustus 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat JM dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Perkara bermula pada 17 April 2022, Dodi Felix Sitepu dan Yehuda Tarigan sedang jalan-jalan menggunakan motor N Max. Saat melewati Jalan Meranti Felix melihat didepan sebuah rumah ada sepeda motor Scoopy yang diparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
Felix dan langsung memutar balik sepeda motor lalu berhenti dan mengajak Yuda untuk mengambil
sepeda motor tersebut. Sembari mengawasi keadaan sekitar, kemudian Felix dengan berjalan kaki langsung mengambil Motor tersebut.
Keduanya membawa motor ke jalan B. Koetin Palangka Raya, kemudian menawarkan menggadaikan kepada JM dan akan ditebus dalam waktu 1 bulan dan pada saat ditebus terdakwa akan diberi tambahan Rp. 200.000. mendengar hal tersebut JM tertarik lalu terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut.
Sekitar 4 hari kemudian Felix meminta tambahan uang gadai sebesar Rp. 500 Ribu dan Rp. 300 Ribu sehingga total uang gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.300.000.
Pada 17 April 2022 Korban yang hendak melaksanakan ibadah keluar rumah melihat motor yang diparkirkan di depan rumah sudah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
--page
Pada 15 Mei 2022 anggota Polsek Pahandut dan anggota Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pahandut dan sekira jam 01.30 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Felix dalam perkara curanmor yang laporannya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Palangka Raya. Setelah diinterogasi ternyata Felix telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian diantaranya pada hari Minggu tanggal 17April 2022.
Berdasarkan Keterangan tersebut anggota Kepolisian mendatangi alamat dan menemukan sepeda motor merk Honda Scoopy. Setelah dilakukan pengecekan laporan pencurian sepeda motor tersebut ada di Polsek Pahandut. Sehingga JM beserta barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polsek Pahandut untuk proses hukum. (APRIANDO/B-6)









