SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Pemerintah daerah melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ikut serta mengupayakan Kotim sebagai kota layak anak dengan gencar melakukan sosialisasi mencegah kasus hukum melibatkan anak.

Kepala Sub Seksi Bimbingan Pelayanan Anak, Bapas Kelas II Sampit, Muhammad Effendy Perwira, menyebutkan bahwa kasus hukum yang melibatkan anak di Kotim tahun 2022 cenderung menurun dibanding tahun 2021.

Sejak Januari hingga Agustus 2022 ini, Bapas kelas II Sampit, menangani 5 kasus anak, sementara tahun 2021 lalu ada sekitar 16 kasus.

"Jadi tahun ini menurun, semoga tidak ada penambahan hingga akhir tahun nanti," ungkapnya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Adapun kasus yang biasa dominan terjadi adalah pencurian buah kelapa sawit. Sisanya kasus: asusila, pengeroyokan, penganiayaan, dan perkelahian.

Faktor yang menjadi pemicu terjadinya, kasus pencurian yang melibatkan anak salah satunya adalah perekononian keluarga. Sehingga anak cepat terpengaruh dan cenderung mengikuti hingga akhirnya dipidana. 

Sementara, penurunan kasus hukum melibatkan anak ini, salah satu penyebabnya adalah gencarnya sosialisasi kepada generasi muda. Khususnya bagi pelajar yang ada di kabupaten Kotim. 

--page

Ini merupakan upaya Bapas, untuk mendukung mewujudkan kota layak. Dipastikannya, Bapas mengedepankan pencegahan, dengan harapan ini dapat mengurangi kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bapas Kelas II Sampit saat ini tengah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Bapas memberikan penjelasan soal peradilan anak,  sosialisasi psikologi, dan pengenalan terkait Balai Pemasyarakatan kelas II Sampit. 

"Jadi ketika anak dibawa oleh polisi kami Bapas siap selalu mendampingi. Dari awal hingga berakhir. Itu salah satu tugas Bapas yakni pendampingan anak,"tutupnya. (NOOR ANNISA/B-6)