PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahanan di Rutan Mapolresta Palangka Raya yang berjumlah 33 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Perempuan Tingkat II Kecamatan Bukit Batu.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasattahti Iptu Erwin Apriadi menyampaikan, pemindahan 33 tahan tersebut setelah mendapatkan putusan untuk pemindahan sesuai hukuman yang mereka jalani atas tindak pidananya. 

"Adapun ke-33 tahanan tersebut terdiri atas 30 tahanan pria dan 3 orang tahanan berikutnya yaitu perempuan," ucapnya saat diwawancarai pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Sebelum pemindahan, pihaknya melakukan tes kesehatan kepada seluruh tahanan yang akan dipindahkan, salah satunya adalah PCR untuk memastikan tidak terpapar virus covid-19.

"Sebelum diberangkatkan para warga binaan ini kami lakukan beragam pemeriksaan kesehatan salah satu PCR Anitigen untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak," katanya.

--page

Diterangkannya, setelah dinyatakan semua sehat dan tidak ada terpapar Covid-19, semua tahanan pun diberangkatkan ke Lapas dengan pengawalan ketat dari para petugas.

"Sebagai informasi juga bagi rekan-rekan, sebelum dilakukan pemindahan tahanan tersebut, seluruh rangkaian kegiatan telah disaksikan perwakilan Kejari Palangka Raya, perwakilan Lapas tingkat IIA, Lapas Perempuan tingkat IIA," terangnya. (AGUS/B-7)