BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DRPD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada Pemprov Kalteng supaya selektif memberikan perizinan kepada perusahaan besar swasta (PBS) terutama Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH).
Dia mengatakan, sikap selektif pemerintah sangat penting sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat saat ini banyak PBS yang beroperasi di Kalteng ini berbondong-bondong mengajukan IPKH. Di mana pengajuan izin tersebut merupakan dampak dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Terkait hal ini, kami mengikuti saja bagaimana mekanismenya, sebab semua keputusan terkait perizinan berada ditangan pemerintah. Tapi yang perlu digarisbawahi yaitu pemerintah wajib mempertimbangan setiap keputusan terkait pengajuan IPKH oleh PBS itu dengan matang untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan nantinya," ucapnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Disebutkannya bahwa, pertimbangan yang dilakukan pemerintah harus didasari pada kajian dan tinjauan dari berbagai persepektif, mulai dari dampak terhadap lingkungan, masyarakat, maupun daerah. Sehingga, pemberian IPKH tersebut bisa benar-benar memberikan manfaat positif bagi semua pihak.
"Kehati-hatian ini bukan berarti kami anti terhadap investasi, melainkan kami sangat menyambut baik kehadiran investor ke Kalteng. Namun, memang perizinan itu harus melewati kajian dan tinjauan dari berbagai perspektif, supaya jangan sampai IPKH itu justru merugikan kita," ujarnya.
--page
Menurutnya, pemberian IPKH oleh pemerintah harus mengacu pada dua aturan, diantaranya dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 39 tahun 2014 Perkebunan.
"Karena sudah ada aturan yang mengatur perizinan itu, maka pemberian izin pun harus mengacu pada hal tersebut. Jadi, kita tidak bisa serta merta memberikan IPKH kepada PBS. Artinya, memang harus sesuai aturan dan pengkajian mendalam terlebih dahulu," imbuhnya. (DONNY D/B-7)









