BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Basarang mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Basarang AKP Juhri Muhammad mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial AR (31), WU warga Kecamatan Selat dan SA (62) warga Kecamatan Kapuas Kuala.
"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya melalui Humas Polres Kapuas, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Kapolsek membeberkan, kejadian tersebut diketahui pada Minggu, 27 Agustus 2022, di dalam work shop milik swasta di Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
"Pada saat pelapor mengecek work shop dan melihat pintu bagian belakang terbuka dan ada sejumlah barang atau spare part alat berat," bebernya.
--page
Barang hilang itu di antaranya 1 set treking eksavator zakis, 3 buah mesin molen, 15 batang besi ulir P19 dan 1 buah besi plat.
"Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengadukan peristiwa ke Polsek Basarang dan ditindakan lanjuti," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelapor mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp30 juta. Tiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









